Menurut Arifki, pemisahan Pileg dan Pilpres bukan sekadar perubahan jadwal, tetapi berkaitan dengan cara mengukur kekuatan partai politik dan kandidat Presiden dalam kontestasi.
Menurut Arifki, salah satu konsekuensinya adalah berkurangnya efek ekor jas atau coattail effect. Ketika Pileg dan Pilpres digelar bersamaan, popularitas kandidat Presiden berpotensi ikut mendongkrak suara partai pengusung.
“Kalau dipisah, partai harus membuktikan kekuatannya sendiri. Kandidat Presiden juga harus memenangkan pertarungannya sendiri,” ujar Arifki kepada wartawan, Jumat, 25 September 2026.
Ia mengatakan, pemisahan juga membuat party vote dan presidential vote lebih mudah dibaca secara terpisah. Pemilih dapat membuat keputusan politik berbeda untuk calon Presiden dan partai yang dipilih untuk DPR.
“Belum tentu orang yang memilih seorang Presiden akan memilih partai yang sama untuk DPR. Pemilu terpisah membuka ruang lebih besar bagi pemilih untuk membuat dua keputusan politik yang berbeda,” katanya.
Menurut Arifki, Pileg yang digelar lebih dahulu juga dapat memberikan gambaran kekuatan partai sebelum pertarungan Pilpres dimulai. Perolehan suara dan kursi hasil Pileg dapat menjadi dasar bagi partai dalam membangun koalisi Pilpres.
“Bargaining menuju Pilpres akan dibangun berdasarkan hasil politik yang baru saja diperoleh, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ujarnya.
Namun, Arifki mengingatkan adanya persoalan konstitusional yang perlu diperhatikan. Ia menilai Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak serta-merta membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dan Pilpres.
Putusan tersebut mengubah desain keserentakan mulai 2029 dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal. Pemilu Nasional mencakup Pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan Pemilu Daerah mencakup DPRD dan Pilkada.
“Jadi jangan sampai putusan MK dibaca seolah-olah sudah membuka jalan untuk memisahkan Pileg DPR dengan Pilpres. Itu dua hal yang berbeda,” kata Arifki.
Ia juga menyoroti Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yang, dalam pertimbangannya, mempertahankan keserentakan pemilihan DPR dan DPD dengan Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, menurut Arifki, apabila Pileg dan Pilpres hendak dipisahkan, diperlukan argumentasi konstitusional yang kuat mengenai desain baru tersebut.
Kendati begitu, ia menilai gagasan menjadikan Pileg sebagai gambaran kekuatan politik sebelum pencalonan Presiden tetap dapat menjadi bahan pembahasan.
“Ada logikanya ketika hasil Pileg digunakan sebagai gambaran kekuatan politik terbaru sebelum pencalonan Presiden. Tetapi perubahan itu bukan tanpa konsekuensi. Setelah hasil Pileg keluar, negosiasi koalisi menuju Pilpres justru bisa menjadi fase politik yang sangat dinamis,” ujarnya.
Arifki menegaskan, perdebatan mengenai desain Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya berfokus pada pilihan memisahkan atau menyatukan Pileg dan Pilpres, tetapi juga tujuan yang hendak dicapai.
“Yang lebih penting adalah apa yang ingin kita capai dari desain tersebut. Kalau tujuannya membuat kekuatan partai dan kekuatan kandidat Presiden lebih independen, maka pemisahan punya konsekuensi yang signifikan. Tetapi konsekuensi terhadap sistem presidensial dan putusan MK juga harus dijawab,” katanya.
Atas dasar itu, Arifki menilai bahwa hal itu bukan sekadar soal Pileg atau Pilpres terlebih dahulu. Namun, apakah suara partai dan suara Presiden ingin dibiarkan saling mengerek dalam satu momentum, atau diuji lebih mandiri.
“Kalau ingin mengubah desainnya, silakan diperdebatkan secara terbuka, tetapi jangan lupa: ada konstruksi konstitusional dan putusan MK yang harus dijelaskan,” demikian Arifki.
BERITA TERKAIT: