Upaya intervensi politik itu, diduga dilakukan dengan meminta langsung para guru tersebut mendukung pasangan calon nomor urut 4 Dirga Singkarru-Iskandar Muda.
Dugaan mobilisasi dukungan itu, diungkapkan salah satu tim hukum pasangan nomor urut Bebas Manggazali-Siti Rahmawati (BESTI), Ahmad Syahban.
"Kami menemukan bukti bahwa oknum kadis ini (Andi Rajab) diduga telah mengintervensi guru-guru untuk mendukung paslon nomor urut 4, serta ikut menjanjikan PIP dan KIP-K," kata Ahmad Syahban dalam keterangannya, Senin (1/10).
Syahban mengaku dugaan itu terkuak setelah menemukan bukti di lapangan dan laporan dari sejumlah orang tua siswa calon penerima beasiswa PIP dan KIP.
"Salah satunya terkait pengakuan calon penerima KIP yang diancam berkasnya dan tidak akan diloloskan lantaran orang tuanya diduga memilih paslon lain," katanya.
"Dia menganggap cara-cara seperti ini tidak dibenarkan dan melawan hukum. Sebab beasiswa PIP-KIP adalah hak setiap warga negara Indonesia.
"Dari hal ini, tentu ada aktor di baliknya, dan kami akan terus usut hal ini. Oknum Kadis Pendidikan yang diduga kuat terlibat akan kami laporkan kepada pengawas Pemilu," tuturnya.
Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima pun menanggapi dugaan pelanggaran UU pemilu yang dilakukan Kepala Disdikbud Polewali Mandar Andi Rajab.
Menurut Bohima, tudingan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas Pemilu untuk membuktikan tudingan terkait.
“Kalau memang terbukti ada seperti itu, silakan laporkan ke Bawaslu agar ditangani,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: