Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalang Kericuhan Diskusi Kemang Tak Boleh Dibiarkan Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 30 September 2024, 05:14 WIB
Dalang Kericuhan Diskusi Kemang Tak Boleh Dibiarkan Bebas
Ketua Umum Poros Jakarta, Biem T Benjamin/Net
rmol news logo Ketegasan Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, dianggap belum cukup.

Ketua Umum Poros Jakarta, Biem T Benjamin mendesak aparat kepolisian untuk menindak siapapun yang terlibat kericuhan saat diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional pada Sabtu (30/9).

"Pelakunya harus ditindak. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah saja tapi ke atas tumpul," kata Biem dalam jumpa pers tokoh Betawi yang dilihat dari akun Youtube Info Politik yang dilihat redaksi, Senin (30/9). 
 
Biem juga mendorong Kapolri dan Kapolda membongkar dalang-dalangnya di balik peristiwa kericuhan tersebut.

"Siapa di belakangnya, siapa yang merencanakan (harus diungkap). Ini penting sekali," tegas Biem.

Menurut Biem, pengusutan harus dilakukan agar dilakukan agar tidak merembet ke daerah-daerah lain. 

"Jakarta ini kan barometer," demikian Biem.

Untuk diketahui, acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
 
Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan.

Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.
 
Acara diskusi itu berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA