Pasalnya, dia mencatat penggunaan Sirekap pada Pemilu Serentak 2024 lalu menimbulkan kegaduhan, karena diduga ada pengubahan hasil penghitungan perolehan suara.
"Yang selama ini menjadi sorotan selalu Sirekap," ujar Heddy kepada wartawan, dikutip pada Kamis (26/9).
Dia mengurai, terdapat dua aspek penting yang disorot publik terkait dengan penggunaannya Sirekap.
"Bukan hanya soal sistemnya saja, tapi soal kemampuan penyelenggara adhoc mengoperasikan dan kemampuan penyelenggara adhoc memiliki
device atas untuk mengakses Sirekap," urainya.
Tapi yang perlu diperhatikan KPU untuk penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2024, menurut Heddy adalah rekrutmen penyelenggara adhoc.
"Baik di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPS (Panitia Pemungutan Suara) maupun kecamatan (PPK). Karena tidak semua penyelenggara adhoc punya alat atau handphone yang memadai untuk mengakses Sirekap," jelasnya.
"Itu yang perlu diperhatikan. Jangan sampai Pilkada menjadi gaduh juga gara-gara penghitungan Sirekap tidak tepat. Bukan karena Sirekapnya, tapi karena kemampuan penyelenggara adhoc," demikian Heddy menambahkan.
BERITA TERKAIT: