Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembatalan Lelang Proyek PSEL Kota Bekasi Disebut Langkah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 25 September 2024, 21:55 WIB
Pembatalan Lelang Proyek PSEL Kota Bekasi Disebut Langkah Tepat
Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang/Lingkungan Hidup Jaktim
rmol news logo Pembatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi menuai respon positif.

Salah satunya dari pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata yang menilai langkah Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad sudah tepat.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” tutur Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangan media, Rabu (25/9).  

Lanjut Gusti, setelah pembatalan tersebut, Gani perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian.

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” kata Gusti. 

Diketahui, Pemkot Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pada Jumat (21/6).

Gani Muhammad mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). 

Dimana, Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA