Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9).
"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011, tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, selaku pimpinan rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Setelah RUU Keimigrasian disahkan, perwakilan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyampaikan, revisi UU ini sebagai respons perkembangan dunia global yang semakin kompleks.
"Di mana risiko dan ancaman yang diakibatkan oleh lalu lintas orang juga semakin beragam. Risiko dan ancaman yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi keimigrasian dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan transnasional berupa penggunaan kekuatan dan kekerasan, ancaman, intimidasi, bekerja sama dengan kelompok kriminal dan konspirasi atau persekongkolan," papar politikus Gerindra ini.
Selain itu, revisi UU Keimigrasian ini juga untuk mendukung iklim investasi yang berkualitas.
"Untuk itu Pemerintah RI terus berupaya menetapkan kebijakan-kebijakan yang memberikan insentif bagi investor, talenta berkelas dunia dan wisatawan mancanegara tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Supratman, perubahan UU Keimigrasian menjadi prioritas utama dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
"Yang didukung oleh kepastian hukum yang didasarkan pada hak asasi manusia dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat," tandasnya.
BERITA TERKAIT: