Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Beberkan Alasan Gerakan Coblos Tiga Paslon Potensi Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 16 September 2024, 11:02 WIB
KPU Beberkan Alasan Gerakan Coblos Tiga Paslon Potensi Dipidana
Anggota KPU Idham Holik/RMOL
rmol news logo Santernya gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta, diindikasikan sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. 

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, gerakan coblos tiga paslon dipastikan sebagai bentuk golongan putih (golput), karena membuat surat suara menjadi tidak sah. 

Idham menyebutkan, aksi golput yang diorganisir dikategorikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Pasal 73 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih. 

"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham kepada wartawan, Senin (16/9). 

Di sisi lain, Idham mengungkapkan, sanksi yang diatur UU Pilkada apabila gerakan mencoblos tiga paslon terbukti sebagai aksi perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada. 

Dalam pasal itu tertulis bahwa setiap orang yang telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau terbukti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan cara-cara hingga surat suara tidak sah, maka akan dikenakan disanksi pidana. 

Oleh karena itu, KPU juga meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga paslon agar tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan juga paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian Idham. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA