Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsjad Rasjid Tersingkir, Anindya Bakrie Resmi Jabat Ketua Umum Kadin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 14 September 2024, 18:27 WIB
Arsjad Rasjid Tersingkir, Anindya Bakrie Resmi Jabat Ketua Umum Kadin
Anindya Bakrie/Net
rmol news logo Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang digelar Sabtu (14/9), menghasilkan keputusan mengejutkan. 

Pengusaha ternama RI yang juga anak dari Aburizal Bakrie, Anindya Bakrie secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid.

Keputusan ini didukung oleh 28 Kadin provinsi dari total 34, serta 25 asosiasi yang hadir dalam Munaslub tersebut.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo yang turut hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa penetapan Anindya sebagai Ketua Umum sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

"Udah selesai tadi, secara aklamasi dari 28 ketua-ketua umum Kadin daerah hadir, 25 asosiasi, pimpinan juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya)," kata Bamsoet di St. Regis Jakarta.

Menurut Bamsoet, meskipun tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid selama menjabat, aturan dalam AD/ART Kadin menyatakan bahwa pergantian ketua umum dapat dilakukan apabila ada permintaan dari daerah.

"Ini kan kita hanya melaksanakan keinginan asosiasi, daerah, jadi enggak ada agenda lain, kecuali memediasi apa yang diusulkan daerah," ujar Bamsoet.

"Baca saja di dalam AD/ART kalau daerah minta pergantian bisa aja, daerah yang minta, yang punya kuasa kan daerah," tambahnya.

Dengan hasil Munaslub ini, Anindya Bakrie kini resmi mengambil alih tongkat kepemimpinan Kadin Indonesia dari Arsjad Rasjid, yang seharusnya menjabat dari 2021 sampai 2026 mendatang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA