Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Event PON XXI 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 September 2024, 12:38 WIB
Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Event PON XXI 2024
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merespon dugaan penyelewengan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh, Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan terkait dugaan kasus tersebut.

"Tim Satgas dari Mabes, hari Jumat (13/9) menuju ke lokasi PON XXI di antaranya untuk memberikan pendampingan kepada Kemenpora dan mendalami hal (penyelewengan) yang dilaporkan," kata Arief kepada wartawan, Kamis (12/9).

Sejauh ini, koordinasi terus dilakukan guna mencari dugaan penyelewengan dalam event olahraga bertaraf nasional ini. 

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Arief.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan rencana untuk menggandeng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ajang tersebut. 

"Kebetulan Kejaksaan agung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024," kata Dito kepada RMOL, Rabu (11/9).

Terkait materi laporan, Dito masih enggan untuk merinci lebih jauh soal apa saja yang akan menjadi materi pelaporan itu. 

"Semua hal yang dilaporkan terkait keluhan pelaksanaan pasti dijadikan bahan untuk pendampingan dan pelaporan, prinsipnya kita ingin ini menjadi PON yang sukses," kata Dito. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA