Sementara di Papua, aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat, termasuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB), berlangsung di sejumlah wilayah pada momentum peringatan 64 tahun Perjanjian New York 1962.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, meski dua peristiwa tersebut memiliki latar sejarah yang berbeda, namun perlu dibaca secara hati-hati karena menyentuh persoalan identitas, sejarah politik, ketidakpuasan sosial, keamanan, serta kemungkinan masuknya kepentingan aktor tertentu.
Amir menilai peristiwa Aceh tidak cukup dibaca hanya sebagai persoalan ketertiban umum. Menurutnya, simbol politik yang muncul di ruang publik memiliki nilai psikologis dan historis yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar aksi spontan massa.
“Kalau sebuah aksi massa kemudian berubah menjadi pengibaran simbol yang memiliki muatan sejarah politik, intelijen harus melihat lebih jauh," kata Amir, dikutip Senin 17 Agustus 2026.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi siapa yang mengorganisasi, siapa yang memobilisasi, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan politik dari kekacauan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam perspektif intelijen, kerusuhan dapat menjadi pintu masuk untuk melihat adanya pola mobilisasi, provokasi, infiltrasi, maupun eksploitasi terhadap keresahan masyarakat.
Namun, dugaan adanya pihak yang menggerakkan massa juga harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar asumsi.
“Intelijen harus bekerja berdasarkan indikator dan bukti. Jangan sampai semua ketegangan sosial langsung diberi label sebagai operasi politik. Tetapi sebaliknya, negara juga tidak boleh naif apabila memang ditemukan pola mobilisasi yang sistematis,” kata Amir.
Amir melihat Aceh mempunyai karakter khusus karena wilayah tersebut memiliki sejarah konflik bersenjata yang panjang dan telah melewati proses perdamaian melalui Helsinki.
Karena itu, setiap gesekan yang berkaitan dengan simbol politik dan identitas harus dikelola secara proporsional.
Ia menilai pendekatan keamanan memang diperlukan apabila terjadi kerusuhan, tetapi pendekatan keamanan tidak boleh menggantikan pendekatan politik, sosial dan hukum.
“Kesalahan terbesar adalah ketika negara hanya melihat gejala, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, kelompok tertentu juga jangan menjadikan sejarah konflik sebagai bahan bakar untuk menciptakan konflik baru,” kata Amir.
Menurut dia, Aceh justru harus dijadikan contoh bahwa konflik bersenjata dapat dihentikan melalui proses politik dan dialog.
Jika simbol-simbol masa lalu kembali menjadi pusat pertarungan politik, dikhawatirkan muncul efek psikologis yang memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah.
Sementara itu, situasi di Papua memiliki dimensi historis dan geopolitik yang berbeda.
Perjanjian New York ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Dokumen tersebut mengatur proses pengalihan administrasi West New Guinea, termasuk peran sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNTEA serta ketentuan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice.
PBB kemudian mengambil peran dalam proses transisi tersebut. UNTEA memperoleh kewenangan administratif atas wilayah tersebut sebelum tanggung jawab pemerintahan dialihkan kepada Indonesia.
Momentum 15 Agustus kemudian tetap menjadi tanggal yang memiliki makna politik bagi kelompok-kelompok yang mempersoalkan proses integrasi Papua.
“Papua tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan keamanan dalam negeri. Ada dimensi sejarah, identitas, hak asasi manusia, kepentingan ekonomi, serta dimensi internasional," kata Amir.
Aceh dan Papua memang tidak sama. Tetapi keduanya memberikan pesan yang sama: stabilitas tidak cukup dijaga dengan kekuatan. Stabilitas membutuhkan keadilan, komunikasi politik, kecerdasan intelijen, penegakan hukum yang terukur, serta kemampuan negara membaca permainan geopolitik yang berada di balik sebuah peristiwa.
BERITA TERKAIT: