Demikian penegasan pakar hukum tata negara, Mahfud MD dalam podcast Terus Terang di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (11/7).
"Termasuk produk peradilannya. Hal-hal yang tidak masuk akal yang dibuat," kata Mahfud.
Mahfud lalu mencontohkan kasus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang bisa lolos mengikuti Pilpres 2024.
"(Gugatan) itu kan sudah ditarik kemudian dimasukan lagi di hari libur, kemudian disuruh beri nomor. Kesaksian muncul kan disuruh ketua MK (Anwar Usman) untuk kemudian disidangkan lagi," kata Mahfud.
Sehingga kesepakatan sebelumnya bahwa gugatan tersebut ditolak kemudian dibahas lagi karena nomor perkaranya beda.
"Pada akhirnya 5 orang (Hakim Konstitusi) tidak setuju dan 4 (Hakim Konstitusi) setuju. Tapi dikatakan 2 dari yang tidak setuju hanya boleh kalau sudah (menjabat) kepala daerah, maka dianggap ikut yang setuju," kata Menkopolhukam periode 2019-2024 ini.
BERITA TERKAIT: