Apabila terjadi, pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait pandangan Mahfud soal dugaan pelanggaran KUHAP dalam pengalihan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan DPR belum mengambil kesimpulan atas polemik tersebut. Menurutnya, pandangan Mahfud perlu didengar lebih dulu sebagai bahan pendalaman.
"Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP ya mungkin kami juga akan undang Pak Mahfud. Kami akan dengar pendapat beliau. Beliau profesor, tentu secara ilmiah kita harus banyak belajar dari beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan Komisi III tidak akan terburu-buru menyimpulkan apakah mekanisme pengalihan perkara itu melanggar KUHAP atau tidak.
"Jadi kita belum sampai berkesimpulan juga. Kalau menjadi masukan ya akan kami teruskan," ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, mekanisme yang dipersoalkan Mahfud merupakan penyerahan penanganan perkara dari satu institusi penegak hukum ke institusi lain, bukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Sebelumnya, Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam KUHAP. Menurut Mahfud, mekanisme tersebut berbeda dengan pelimpahan berkas perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: