Adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Mintarsih mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, dinilai aneh.
Sehingga, Mintarsih didesak harus membayar Rp140 miliar yang juga dibebankan ke ahli warisnya.
Adapun langkah upaya terkini Mintarsih Abdul Latief akan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR.
"Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah penzaliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar," ujar Mintarsih dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (6/9).
Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya," terangnya.
Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu dirinya juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Isinya antara lain mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.
"Saya pun hingga saat ini masih menunggu respons dari Kemenaker," pungkas Mintarsih.
BERITA TERKAIT: