Dalam suratnya, Kemenkominfo meminta agar siaran adzan Maghrib yang biasanya dikumandang serentak melalui televisi itu diganti melalui
running text.
Presidium Forum AKSI Juju Purwantoro mengatakan bahwa kumandang azan Magrib di stasiun televisi adalah adalah bentuk siaran langsung panggilan waktu salat wajib (Magrib) bagi kaum muslimin, dari berbagai stasiun televisi baik nasional maupun swasta, yang sudah berlangsung secara rutin sejak lama.
"Selama ini kumandang suara azan Magrib tersebut dipancarkan secara terus menerus selama bertahun-tahun dan tidak pernah terputus (interupsi), dengan alasan adanya program acara televisi lain yang lebih penting dalam bentuk apapun," kata Juju melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).
Menurut Juju, kumandang azan tersebut sesuai syariat Islam, selama ini disiarkan dalam bentuk suara dan gambar, yang tidak bisa diganti secara sepihak dalam bentuk pengumuman atau bentuk tulisan atau running text sesuai instruksi isi Surat dari Dirjen PPI Kemenkominfo.
"Adanya Surat Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut membuktikan rezim saat ini justru merupakan bentuk intervensi atau Islamphobia atas toleransi beragama yang sudah harmonis di Indonesia sejak lama," kata Juju.
Juju berharap para direksi lembaga penyiaran baik radio maupun televisi nasional untuk menolak dan mengabaikan instruksi tentang isi surat Dirjen PPI Kemenkominfo tersebut.
"Dalam waktu 1x24 jam, Dirjen PPI Kemenkominfo harus segera mencabut surat tersebut, dan kepada umat Islam untuk selalu waspada terhadap oknum rezim penyusup yang selalu berusaha mengaburkan ajaran dan syariat Islam dengan alasan apapun," demikian Juju.
BERITA TERKAIT: