Ova meyakinkan masyarakat bahwa Jokowi sudah menerima ijazahnya saat lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985.
Tim Advokasi Akademisi dan Aktivis, Juju Purwantoro mengaku sangat meragukan pernyataan yang disampaikan Rektor UGM Ova Emilia.
"Rektor UGM Ova Emilia terlalu membela Jokowi. Karena pernyataannya tersebut hanya naratif," kata Juju dalam keterangan elektroniknya di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Menurut Juju, publik sulit mempercayai omongan Rektor UGM Ova Emilia karena tidak menunjukkan dokumen status kemahasiswaan Jokowi dan dokumen fotokopi atau legalisir ijazah Jokowi sama sekali.
"Soal dokumen-dokumen tersebut sudah disita oleh penyidik kepolisian itu alasan yang mengada-ada," kata Juju.
Juju lantas menyinggung pembelaan yang dilakukan Ova Emilia apakah ada kaitannya dengan kasus hukum pada Bank BPR Tripilar Arthajaya.
"Apakah pembelaan Ova terhadap Jokowi tersebut karena keterlibatan kasus dengan suaminya sebesar Rp29 miliar? Ova merupakan pemegang saham mayoritas (99,8 persen) pada Bank BPR Tripilar Arthajaya," kata Juju.
Sebagai Tergugat IV, Ova divonis untuk membayarnya, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
"Apakah karena kasus utang tersebut, menyandera Ova untuk bisa lepas dari eksekusinya," pungkas Juju.
BERITA TERKAIT: