Amin menyatakan bahwa basis perhitungan DMO saat ini didasarkan pada volume ekspor, sehingga harga acuan yang digunakan oleh pengusaha cenderung mengikuti harga internasional.
Dalam kondisi nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap mata uang global, seperti Dolar AS dan Euro, Amin mengingatkan bahwa hal ini berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di pasar domestik, termasuk MinyaKita.
“Saya berharap pemerintah tidak hanya memberikan kebijakan relaksasi bagi pengusaha, namun juga mengeluarkan kebijakan yang bisa meringankan beban rakyat,” ujar Amin dalam keterangannya, Jumat (30/8).
Politikus PKS ini mengusulkan agar DMO minyak curah tidak dihapuskan sepenuhnya, melainkan diberlakukan secara proporsional sesuai kebutuhan rakyat.
Ia juga menyarankan agar perhitungan DMO didasarkan pada jumlah produksi minyak sawit, bukan volume ekspor.
Menurutnya, Permendag 18/2024 terkesan lebih menguntungkan produsen minyak sawit, karena pemerintah memberi mereka kebebasan dalam menentukan alokasi produksi antara pasar domestik dan ekspor.
Ia khawatir jika harga ekspor meningkat, produsen akan lebih mementingkan pasar luar negeri, yang dapat mengancam stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri.
“Pemerintah mestinya bisa belajar dari krisis harga dan pasokan minyak goreng beberapa waktu lalu yang menyulitkan rakyat,” tegasnya.
Amin juga menyoroti kendali distribusi minyak goreng yang berada di tangan swasta, bukan pemerintah. Menurutnya, hal ini akan mempersulit pemerintah dalam mengontrol stabilitas pasokan dan harga minyak goreng, seperti yang terjadi pada tahun 2022.
Selain itu, Amin menekankan pentingnya mempertimbangkan konsumen dari kelompok usaha mikro dan kecil (UMKM), yang sangat bergantung pada minyak goreng dalam operasional usaha mereka.
"Kenaikan harga minyak goreng, akan sangat memukul usaha mereka yang saat ini sudah tertekan oleh rendahnya daya beli masyarakat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: