Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Bapaslon Pertama Daftar ke KPU Jateng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 27 Agustus 2024, 15:46 WIB
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Bapaslon Pertama Daftar ke KPU Jateng
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi saat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, di Kota Semarang, Selasa (27/8)/Repro
rmol news logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mendaftarkan bakal pasangan calon (bapaslon) Andika Perkasa-Hendrar Prihadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
HUT 79 RI

Andika-Hendrar menjadi bapaslon pertama yang mendaftar ke KPU Jateng, di Kota Semarang, Selasa (27/8).

"Pasangan ini kami daftarkan ke KPUD untuk secara resmi ikut berkontestasi," ujar Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Wuryanto, yang hadir secara daring.

Dia mengatakan, dengan didaftarkannya Andika-Hendrar sebagai bapaslon Pilgub Jateng, kontestasi yang akan berlangsung nanti dapat memberikan kebahagiaan bagi warga di provinsi tersebut.

"Semoga harapan yang dibuat diharapkan diraih oleh KPUD bahwa kontestasi nanti menjadi kontestasi luwih becik dan luwih nyenengke bagi para peserta pemilu, bagi para paslon maupun bagi para pendukung. Itu menjadi harapan kita bersama," kata sosok yang kerap disapa Bambang Pacul itu.

"Untuk menjadi suatu bagian luwih becik tak hanya menjadi luwih apik dan luwih nyenengke, dan kita bertanding penuh kegembiraan karena ini pertandingan antarkita sendiri," sambungnya.

Lebih lanjut, Bambang mengharapkan berkas pendaftaran yang memuat syarat-syarat dukungan untuk pencalonan Andika-Hendrar dapat memenuhi syarat.

"Atas syarat paslon kami, tadi sudah disampaikan syarat administrasi sudah diterima tadi oleh tim verifikasi (KPU Jateng), mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkas Bambang Pacul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA