Adapun rancangan pertama Perbawaslu yang dibahas antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu adalah soal logistik.
“Tadi sudah kita lihat sama-sama dummy dari kotak suara kemudian dari dummy bilik suara, kertas suara,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di komplek Parlemen, Senin (26/8).
Kedua adalah rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye, dan kampanye. Ketiga, terkait dengan pengajuan Bawaslu tentang rancangan peraturan Bawaslu.
“Yang pertama soal pengawasan pencalonan, jadi yang kemarin, revisi PKPU nomor 8 itu kan harus
gain, back to back dengan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pencalonan itu, jadi tadi kita cek, ya karena PKPU nya sudah kita revisi berdasarkan putusan MK nomor 60, 70,” tuturnya.
“Maka peraturan Bawaslunya juga mengikuti soal itu,” sambung Doli.
Selanjutnya, pengajuan Bawaslu soal Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pelaksanaan pilkada. Lalu, yang ketiga adalah peraturan Bawaslu tentang pengawasan data pemilih.
“Alhamdulillah tadi sudah disepakati tinggal diharmonisasi saja, biasanya antara PKPU dengan Bawaslu setelah ini mereka ada harmonisasi antara kedua lembaga itu bersama dengan DKPP, baru nanti diundangkan,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: