Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra dalam keterangannya, Minggu (25/8).
Dhahana menyoroti dinamika politik yang hangat belakangan ini dan aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons elemen masyarakat terhadap RUU Pilkada, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat, pekerja freelance, artis, komika, politikus, dan lainnya.
"Penegakan hukum terhadap para pengunjuk rasa harus dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan dialog dan pendekatan yang humanis," kata Dhahana.
Terlebih, kata Dhahana, Polri telah memiliki Peraturan Kapolri nomor 8/2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar HAK dalam penyelenggaraan tugas Polri. Instrumen itu kemudian dikuatkan dengan Peraturan Kapolri nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan adanya dua regulasi itu kata Dhahana, maka sepatutnya nilai prinsip-prinsip HAM yang juga terkandung dalam slogan Presisi ditegakan Polri dalam menyikapi aksi massa.
"Jangan sampai terjadi tindakan yang melanggar HAM, karena setiap tindakan represif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM hanya akan memperburuk situasi dan menciderai demokrasi yang sedang kita bangun," pungkas Dhahana.
BERITA TERKAIT: