Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Jaksel Benarkan Kaesang Buat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 15:14 WIB
PN Jaksel Benarkan Kaesang Buat Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Istimewa
rmol news logo Kabar bahwa Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, tengah mengurus surat tidak pernah dipidana dibenarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
HUT 79 RI

Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada RMOL, Jumat (23/8). 

Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang. 

Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang. 

Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA