Disebut-sebut dokumen itu merupakan salah satu syarat untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024.
"Betul, tanggal 20 Agustus 2024, untuk maju calon wagub," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada
RMOL, Jumat (23/8).
Djuyamto membeberkan, ada 3 surat yang diurus Kaesang.
Pertama, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Dan Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang.
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep disebut-sebut bakal maju di Pilgub Jawa Tengah bersama dengan bekas Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi.
BERITA TERKAIT: