Sidang ini menyoroti aduan dari Josi Robet terkait Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (KPU OKU), Mario Restu Prayogi.
Josi mengklaim terdapat keganjilan dalam dokumen kependudukan yang diserahkan Mario saat proses seleksi Anggota KPU OKU tahun 2023.
Menurut Josi, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua Mario dalam dokumen Kartu Keluarga dan ijazah pendidikan. Nama orang tua di Kartu Keluarga tercatat sebagai Paizon, sedangkan di ijazah tercatat sebagai Faizon Efendi.
Selain itu, Josi mengungkapkan bahwa Mario mengajukan gugatan permohonan perubahan tanggal lahir di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Maret 2022, dari 28 Maret 1994 menjadi 28 Maret 1993, yang diduga dilakukan agar Mario dapat memenuhi syarat sebagai calon Anggota KPU OKU.
Mario tegas membantah tuduhan tersebut. Dia menyatakan bahwa permohonan perubahan tanggal lahir dilakukan sebelum informasi mengenai seleksi Anggota KPU OKU.
Mario menjelaskan, penetapan PN Baturaja dikeluarkan pada 4 April 2022, sementara seleksi Anggota KPU OKU baru dibuka pada 5 Oktober 2023. Mario juga menegaskan bahwa semua dokumen yang digunakan asli dan tidak dimanipulasi atau dipalsukan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu H. Ong Berlian (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Ahmad Naafi (unsur Bawaslu).
BERITA TERKAIT: