Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cak Imin: Jangan Manfaatkan Hubungan Historis PBNU-PKB untuk Rebut Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 14 Agustus 2024, 08:12 WIB
Cak Imin: Jangan Manfaatkan Hubungan Historis PBNU-PKB untuk Rebut Kekuasaan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar/Ist
rmol news logo Hubungan historis antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jangan dijadikan alat untuk kepentingan pribadi, terutama dalam upaya meraih kekuasaan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menanggapi hubungan kedua lembaga yang kian memanas. Cak Imin sebenarnya tidak mempermasalahkan jika PBNU ingin memanggil dirinya.

"Sebenarnya silaturahmi nggak masalah, ngopi bareng juga bagus, asalkan dengan niat dan akhlak yang baik. Tapi sejak awal tidak sopan dan tidak mencerminkan watak Kiai, ya kita harus tolak," kata Cak Imin lewat akun X resminya, dikutip Rabu (14/8).

Sebagai warga NU dan bagian dari Syuriyah di salah satu ranting, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu mengaku sedih atas perilaku oknum yang mencatut nama lembaga dan mengatasnamakan Kiai untuk kepentingan pribadi. 

"Ambisi dan nafsu berkuasa telah meninggalkan karakter yang seharusnya dimiliki," kata Cak Imin, prihatin.

Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU dan PKB tidak memiliki hubungan struktural yang bisa dijadikan dasar untuk menguasai satu sama lain. 

"Jangan memanfaatkan hubungan historis dan aspiratif untuk menguasai PKB. Na’udzubillah," pungkasnya.

Ketegangan antara PBNU dan PKB kembali mencuat menyusul rencana PBNU untuk merebut kembali partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar. PBNU menganggap sebagai pemilik sah PKB.

Untuk memuluskan rencana tersebut, PBNU membentuk tim lima atau panitia khusus (pansus) untuk mengembalikan PKB ke NU. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA