Sejumlah beleid itu nantinya akan dioper ke anggota DPR periode 2024-2020.
Rapat digelar Ruang Rapat Baleg DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/8).
"Kami ingin meminta masukan pandangan kepada bapak ibu anggota Badan Legislasi terhadap RUU yang sekiranya dapat dimasukan dalam usulan yang menjadi RUU operan atau
carry over untuk periode keanggotaan yang akan datang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Dijelaskan Supratman, Baleg DPR RI melakukan pemetaan terhadap rancangan maupun revisi UU yang dapat
carry over.
Carry over dimungkinkan sesuai Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
"Memungkinkan untuk kita
carry over sepanjang surat presidennya sudah turun," ujarnya.
Politikus Gerindra itu menuturkan, terdapat sejumlah revisi UU yang bergulir. Namun, daftar inventarisasi masalah (DIM) belum dikirimkan pemerintah sehingga belum dapat dibahas DPR.
"Ada rancangan undang-undang tentang TNI, ada rancangan undang-undang tentang Polri, ada rancangan undang-undang tentang perubahan undang-undang Imigrasi, ada rancangan undang-undang tentang Kementerian Negara, dan juga yang terakhir ada rancangan undang-undang tentang Dewan Pertimbangan Agung," tandasnya.
BERITA TERKAIT: