Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uji Publik PKPU Kampanye Pilkada 2024 Tidak Dipimpin Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 17:53 WIB
Uji Publik PKPU Kampanye Pilkada 2024 Tidak Dipimpin Ketua KPU
Suasana Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8)/RMOL
rmol news logo Uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, tidak dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin.

Hal tersebut terpantau saat RMOL mengikuti langsung uji publik yang digelar di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Uji publik yang dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) tersebut tampak dipimpin oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajad, dan hanya didampingi satu Anggota KPU RI lainnya, Idham Holik.

Selain itu, uji publik tersebut seyogyanya dimulai setelah ibadah salat Jumat, tepatnya pukul 14.00 WIB. Namun, acara tersebut agak molor, menjadi sekitar pukul 14.30 WIB.

Materi inti yang dibahas yakni soal tata cara kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota tahun 2024.

Di mana pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2024, berdasarkan PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, ditetapkan sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Karena itu, masa kampanye Pilkada Serentak 2024 terhitung hanya 60 hari. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA