Demikian disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Syafril Sjofyan menanggapi pusaran skandal demurrage yang membuat Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke KPK.
"Mekanismenya (impor beras) sudah lama sejarah panjang Bulog diterapkan, besar dugaan (demurrage atau denda biaya impor beras) keteledoran yang disengaja. Mekanismenya sudah tahunan loh," kata Syafril Sofyan kepada wartawan, Jumat (2/8).
Syafril heran apabila Bulog yang telah memiliki sistem dan mekanisme yang berjalan lama masih melakukan kesalahan hingga menyebabkan biaya demurrage.
"Bulog ini badan yang sudah lama. Karena mekanisme ini sudah berjalan lama, jadi kalau ada keteledoran, itu ada dua, sengaja atau tidak sengaja," tuturnya.
Syafril pun meminta ke depan ada monitoring ketat dari semua program Bapanas-Bulog setelah mencuatnya kasus demurrage Rp294,5 miliar. Dia berharap, tidak ada lagi permainan dalam setiap program dari Bulog dan Bapanas.
"Memastikan administrasi distribusi beras memang sesuai. Jangan ada permainan dalam program Bulog-Bapanas baik pengadaan maupun penyaluran beras," tandasnya.
BERITA TERKAIT: