Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua orang tersangka yang dipanggil, yakni Edi Suharto selaku mantan staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) tahun 2018-2022. Keduanya masih dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 4 Agustus 2026.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil enam orang saksi lainnya, yakni Muhammad Alamsyah selaku Direktur Utama PT Dallahas Angkutan Service, Andryanto Setiawan dari PT Ammacoo Chem, Moch Saiful dari PT Javier mandiri Transportasi, Cecep Sulaeman selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos tahun 2020.
Selanjutnya, Ibnu Solihin selaku Kepala Subdirektorat Lembaga Kesejahteraan Sosial Kemensos tahun 2019-2020, dan Herry alias Herry Tho selaku Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik atau Manager Keuangan PT Dosni Roha tahun 2018-2021.
Pada Selasa 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni kakak kandung Bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe dan Edi Suharto selaku mantan staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial dan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL). Status tersangkanya terungkap melalui praperadilan yang dilakukan dua kali, namun ditolak hakim. Sedangkan status tersangka Edi Suharto terungkap melalui kegiatan konferensi pers yang diselenggarakannya sendiri.
Seorang tersangka lainnya, yakni Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022. Sedangkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics.
Ketiganya juga telah dicegah sejak 12 Agustus 2025 sampai dengan 12 Februari 2026, dan diperpanjang enam bulan lagi hingga 12 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: