Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekretaris Pendiri IAW:

KPK Kok Gila Hormat?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 21:10 WIB
KPK Kok Gila Hormat?
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus/Ist
rmol news logo Langkah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan mendapat tanda kehormatan Satyalancana ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kritik. Nawawi Pomolango dan pimpinan KPK lainnya dinilai gila hormat.

"Kok gila hormat. Harusnya mereka bekerja dengan terhormat, bukan gila hormat," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus kepada RMOL, Kamis (1/8) malam.

Iskandar tak habis pikir KPK yang selama ini mengesankan diri sebagai lembaga independen malah ngebet mendapat sertifikat penghargaan dari Kepala Negara.

"Aparat penegak hukum yang lain, jaksa, kepolisian, tidak pernah minta. Kok malah lembaga yang diasumsikan independen gila hormat minta sertifikat dari presiden. Tidak pantas teriak independen, dan kalau perlu sekalian saja pimpinan KPK ikut rapat kabinet dengan presiden," tuturnya.

Baca: KPK Kembali Usulkan Pimpinan dan Dewas Dapat Penghargaan Satyalancana

Soal kehormatan, kata Iskandar, lebih baik KPK mendapatkannya dari rakyat. Caranya dengan menangkap koruptor-koruptor kakap yang telah merusak negara dan menyengsarakan rakyat.

"Rakyat akan bangga kalau itu yang dilakukan KPK. Kalau mau dibandingkan, pegawai Kejagung lebih layak dapat Satyalancana. Banyak koruptor yang merugikan negara puluhan triliun diproses dan dijebloskan (Kejagung) ke penjara. Lah, KPK apa? Contoh, dugaan korupsi asuransi Askrida sangat lamban ditangani," tukas Iskandar Sitorus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, membenarkan lembaganya telah mengajukan permintaan penghargaan tanda kehormatan Satyalancana kepada Presiden Jokowi. Penghargaan tersebut diajukan untuk pimpinan KPK dan Dewas KPK.

Bahkan permintaan tersebut telah dilayangkan KPK sejak tahun lalu namun ditolak.

"Pimpinan KPK hanya mengusulkan, presiden yang berhak memutus diterima usulan kita or not," kata Tanak kepada RMOL. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA