Nusron menegaskan bahwa Pansus Angket Haji bukanlah keputusan pribadi-pribadi anggota, melainkan keputusan resmi dalam rapat paripurna yang disetujui fraksi-fraksi di DPR.
“Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," tegas Nusron Wahid kepada wartawan, Senin (29/7).
Menurutnya, semua pejabat yang melanggar undang-undang perlu dikoreksi oleh DPR.
"Siapapun Menteri Agama atau pejabat publik yang ugal-ugalan menjalankan pemerintahan dan diduga melanggar undang-undang, DPR sesuai tugasnya dalam pengawasan pasti menggunakan hak konstitusionalnya, jadi akan tetap di-Pansus," tegasnya.
Anggota Komisi VI DPR ini menegaskan kembali bahwa pembentukan pansus karena adanya sentimen negatif terhadap PBNU maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Sekali lagi bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: