Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bamus Betawi Pimpinan Eki Pitung Kantongi SK Menkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 27 Juli 2024, 01:18 WIB
Bamus Betawi Pimpinan Eki Pitung Kantongi SK Menkumham
Pengurus Bamus Betawi saat menggelar konfrensi pers di Dewan Adat Bamus Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur/Ist
rmol news logo Kepengurusan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dibawah pimpinan Muhammad Rifqi alias Eki Pitung telah menerima surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam putusan Kemenkumham, nama Badan Musyawarah (Bamus) Betawi ditambah menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.

Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0000699.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 03 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar itu juga ditetapkan susunan kepengurusan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi dibawah pimpinan Ketua Umum, M Rifqi.

Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, M Rifqi mengaku bersyukur dengan diterbitkannya SK Kemenkumham. Menurutnya hal tersebut merupakan hasil perjuangan yang panjang, melalui dinamika yang sangat menguras energi.

"Akhirnya Allah meridai perjuangan ini dengan terbitnya SK KUMHAM dengan nama Dewan Adat Bamus Betawi dan juga Logo Bamus Betawi yg telah diperpanjang dari HAKI KUMHAM," kata Eki Pitung dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Dengan diterbitkannya SK Kemenkumham, Eki Pitung berharap tidak ada lagi menggunakan nama Dewan Adat Bamus Betawi serta logo. Pasalnya nama serta logo sah secara legal standing hukum positif dan konstitusi dimiliki oleh pengurus dibawah kepemimpinannya.

Lebih lanjut, dikatakan Eki, dengan diterbitkannya SK Dewan Adat Bamus Betawi, pihaknya akan bekerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara, khusus untuk kaum Betawi.

Eki mengatakan bahwa penambahan nama Dewan Adat pada Bamus Betawi yang dipimpinannya merupakan amanah UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru pada Pasal 31 ayat B. 

"Bahwa Betawi harus memeliki Dewan Adat, agar masuk dalam perhatian pemerintah pusat dan daerah," kata Eki.

Dikatakan Eki, seiring perkembangan zaman Bamus Betawi statusnya tak lagi hanya sebagai induk organisasi. Tapi lebih dari itu perlu ditingkatkan sesuai asas kebutuhan zaman menjadi Dewan Adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan budaya adat istiadat serta kesenian kaum Betawi.

"Bahkan akan dibuat lembaga sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat," demikian Eki. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA