Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang ikut serta dalam kegiatan itu, mengapresiasi hadirnya UU KIA. Namun terobosan itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.
"Waktu kecil, di pikiran dan otak serta memori saya selalu teringat dengan istilah BKIA( Badan Kesehatan Ibu dan Anak). Lebih dari itu, bukan hanya ibu dan anak, hari ini kita pikirkan bukan hanya kesehatan, tetapi juga kesejahteraan ibu dan anak," ujarnya.
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu mengungkap, UU KIA hadir dari reformasi dan demokrasi yang didorong kepada anggota parlemen. Dia berharap DPR dapat kembali menghasilkan undang-undang yang memberikan kemaslahatan bagi rakyat.
"Ini komitmen kita semua, bangsa Indonesia, terutama melalui peran DPR, kita wujudkan sistem pembangunan yang betul-betul memberdayakan kesehatan, kesejahteraan, serta keselamatan ibu dan anak, terutama saat melahirkan," tutur Cak Imin.
Salah satu terobosan UU KIA, sambungnya, adalah setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
BERITA TERKAIT: