Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Mulanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. Diah pun mengurai RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi undang-undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan RUU KIA. Sementara, hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yaitu fraksi PKS.
BERITA TERKAIT: