"Sudah 73 Caleg DPRD Lampung terpilih yang setor bukti lapor LHKPN, artinya sisa 12 lagi," kata Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Warsito, dikutip
RMOLLampung Jumat (19/7).
Adapun caleg terpilih yang sudah setor LHKPN berasal dari PKB 6 dari 11 orang, Gerindra 16 orang, PDIP 8 dari 13 orang, Golkar 11 orang, Nasdem 9 dari 10 orang, PKS 7 orang, PAN 8 orang, dan Demokrat 8 dari 9 orang.
"Dari 12 Caleg DPRD Lampung terpilih itu, 5 orang berasal dari PDIP, 5 dari PKB, 1 dari Demokrat, dan 1 dari Nasdem," papar Warsito.
KPU mewanti-wanti para caleg tak bisa dilantik kalau tidak kunjung menyetorkan bukti laporan tersebut sampai 21 hari sebelum pelantikan. Di mana pelantikan dijadwalkan 2 September, sehingga caleg terpilih harus setor bukti lapor LHKPN sebelum 12 Agustus 2024.
"Setelah lapor LHKPN, mereka harus menyerahkan bukti lapor itu ke KPU Lampung," ujar Warsito.
Warsito melanjutkan, ada surat edaran baru dari KPU RI yang pada pokoknya menjelaskan bahwa apabila calon terpilih tidak dapat menunjukkan LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan, maka wajib membuat surat pernyataan belum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang.
BERITA TERKAIT: