Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hati-hati, Modus Judi Online Pakai Deposit Pulsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Jumat, 19 Juli 2024, 19:33 WIB
Hati-hati, Modus Judi Online Pakai Deposit Pulsa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Bandar judi memiliki beragam cara untuk meracuni masyarakat agar terjerat judi online. Kemudahan agar bisa mengakses permainan disiapkan, salah satunya melalui pulsa. 

Hal inilah yang ditemukan oleh Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di mana bandar judi menyediakan deposit pulsa operator seluler sebagai pengganti uang digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, deposit melalui pulsa operator seluler membuat para pelaku judi sulit terlacak. 

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua operator seluler agar berperan aktif memberantas perjudian online dengan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut. 

Budi Arie mengatakan, semua operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online. 

Beberapa operator, katanya, telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial. 

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. 

Selama bulan Juni 2024, sebanyak 347.204 konten judi online diblokir. 312.665 konten di situs dan IP. Serta 22.981 dari Meta, 7.632 akun platform file sharing. 

Berikut 2.032 konten dari Google dan YouTube, 1.725 konten media sosial X, 167 dari Telegram serta 2 konten dari platform TikTok.

Total, 3.194.600 konten judi sudah diblokir Kominfo dari 2017 hingga Juni 2024. Kominfo juga memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA