Namun dia menekankan mengenai jumlah anggota DPA dan siapa saja yang masuk jajaran DPA, harus ditunjuk dan sepenuhnya diserahkan presiden terpilih, Prabowo Subianto.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi, semuanya tergantung pada presiden terpilih, karena DPA ini bagian dari pemerintahan," kata Syarief Hasan, lewat keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (15/7).
Terkait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief Hasan menegaskan, keberadaan institusi Wantimpres (yang nanti berubah menjadi DPA) merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA, tergantung presiden terpilih. Silahkan saja, karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA itu," tutupnya.
Seperti diketahui, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.
Setidaknya ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres itu. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Namun fungsi kelembagaan dewan pertimbangan ini tidak berubah. Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.
BERITA TERKAIT: