Ketua Panja RUU Wantimpres Achmad Baidowi menuturkan presiden berwenang mengganti dan mengangkat Ketua Wantimpres dalam suatu masa jabatan.
"Kan diangkat oleh presiden. Ya kan tergantung presiden. Enggak ada (periode masa jabatan). Dia ketua merangkap anggota di masa jabatan sejak diangkat dan diberhentikan presiden. Ya itu, ketua dan anggota," kata Awiek akrab disapa di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (10/9).
"Kita ini kan sistem presidensial jadi semuanya kewenangan ada di presiden," sambungnya.
Legislator dari Fraksi PPP ini menegaskan masa jabatan wantimpres nanti akan tergantung presiden.
"Jadi kuncinya tetap dia mau bergantian (jabatan Ketua Wantimpres), ya tergantung SK presidennya, kalau presidennya mau dia bergantian itu membuka ruang, barang kali dalam satu periode itu terjadi, misalkan keinginan untuk diubah ketuanya itu masih memungkinkan, kalau kemarin kan enggak bisa," tutupnya.
BERITA TERKAIT: