Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, pada Rapat Koordinasi Nasional Penguatan Komitmen Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7).
Menurutnya, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah berkolaborasi nyata dalam implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) di daerah.
"Penguatan peran APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) menjadi salah satu area penyelenggaraan pemerintahan yang dikawal dalam MCP. Pemerintah daerah didorong meningkatkan peran APIP melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, pengendalian dan pengawasan, serta koordinasi pencegahan korupsi," katanya.
APIP, kata Nawawi, memiliki peran sentral mengawal penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dalam banyak kesempatan, pemerintah telah mendorong evolusi dan penguatan peran APIP hadir secara dini dalam mencegah terjadinya fraud, tindak pidana korupsi, dan maladministrasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, sejalan dengan evolusi peran dari sekadar watchdog, menjadi fungsi penjaminan kualitas dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah.
"Akan tetapi pelaksanaan peran tersebut masih terkendala sejumlah hal. Permasalahan yang sering disampaikan Pemda yakni jumlah dan kompetensi APIP yang belum memadai, dan kurangnya alokasi anggaran untuk pelaksanaan tugas APIP," tambahnya.
Keluhan berbagai pihak kata Nawawi, juga muncul terkait dengan objektivitas dan independensi APIP, APIP belum beradaptasi dengan digitalisasi, dan belum mengimplementasikan audit berbasis risiko dalam pengambilan prioritas audit, serta kualitas audit yang belum efektif dalam menurunkan tingkat korupsi.
"Permasalahan ini semakin kompleks manakala kepala daerah kurang memandang penting peran APIP dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdampak langsung pada pencapaian program Pemda. Untuk itu rapat koordinasi nasional pada hari ini untuk mempertegas komitmen bersama menguatkan peran APIP dalam mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih baik, mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi," jelasnya.
Upaya lintas pihak, dalam hal ini Kemendagri, BPKP, serta KPK, diwujudkan dengan mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama Penguatan APIP Daerah, sebagai upaya mendorong kinerja dalam pengawasan kinerja Pemda.
Aspek yang menjadi perhatian utama Surat Edaran Bersama itu, kata Nawawi, yakni penguatan aspek anggaran pengawasan, penguatan aspek sumber daya manusia, penguatan aspek independensi dan objektivitas, penguatan aspek peran dan pelayanan, serta pemberian sanksi administrasi.
Dalam rangka implementasi tersebut kata Nawawi, telah disusun rencana aksi yang memuat aksi nyata yang akan dilaksanakan oleh lintas pihak terkait, dengan pemenuhan alokasi anggaran untuk APIP, pengembangan dashboard peta SDM APIP, penyusunan modul ajar bagi pengembangan jabatan fungsional pengawas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penguatan APIP.
"Untuk itu kami meminta semua pihak yang terlibat, untuk melaksanakan rencana aksi tersebut dengan sebaik-baiknya. KPK mengimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, agar senantiasa konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi," pungkas Nawawi.
Dalam acara ini, turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono; Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris; Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sekaligus Walikota Surabaya, Eri Cahyadi; Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai; Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Sapanfo; Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk; Bupati/Walikota pada 37 pemkab dan pemkot.
BERITA TERKAIT: