Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU RI Tolak Minta Maaf Atas Kelakuan Hasyim Asyari, Mellaz: Itu Persoalan Pribadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Juli 2024, 22:09 WIB
KPU RI Tolak Minta Maaf Atas Kelakuan Hasyim Asyari, Mellaz: Itu Persoalan Pribadi
Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki alasan tertentu tidak menyampaikan permintaan maaf, meskipun Hasyim Asyari dipecat dari Ketua sekaligus Anggota KPU karena melanggar etik berupa tindakan asusila kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan hal tersebut saat menggelar sesi doorstop di Kantor KPU, Jalan Imam. Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).

"Kalau kasus pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Jadi ya gimana, kan kita enggak mau komentarin seperti apa, putusannya sudah keluar ya kita hormati di situ," ujar dia.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu menjelaskan, meskipun perbuatan asusila Hasyim dilakukan saat menjabat Ketua KPU, tapi kelembagaan yang menaunginya tidak ada kaitan.

"Kalau KPU-nya disuruh minta maaf itu kan kecuali kita ya (perorangan). Kalau itu urusan pribadi-pribadi, kami juga tidak akan campuri," katanya.

Karena itu, Mellaz menegaskan KPU kini fokus pada kerja pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, sehingga kini telah ditetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU yang diemban Mochammad Afifuddin.

"Kami tegaskan bahwa dalam konteks pelaksanaan roda organisasi ke depan, kami sudah lakukan mekanisme, kami sudah mengambil kesepakatan memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas," tuturnya.

"Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap UU," demikian Mellaz menambahkan. rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA