"Jika ada data terkait pejabat atau anggota eksekutif dan legislatif yang terlibat judi online, maka harus segera diungkapkan ke publik. Kita negara yang transparan, negara yang butuh informasi," kata Faisal Ali dalam keteranganya di Banda Aceh, Selasa (2/7).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini juga meminta pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh tanpa memandang jabatan atau kedudukan. Sebab judi online itu adalah penyakit masyarakat dan merusak.
Lem Faisal juga meminta aparat penegak hukum tidak memilah-milah, tidak mengistimewakan, dan tidak membebaskan pemain-pemain judi online, siapapun yang terlibat.
Karena tidak ada yang kebal hukum dalam judi online, baik itu anggota eksekutif, legislatif, TNI, Polri, maupun masyarakat biasa.
"Penindakan hukum terhadap judi online harus dilakukan dengan seadil-adilnya dan memberikan rasa adil di tengah-tengah masyarakat," ujarnya, dikutip
RMOLAceh, Selasa (2/7).
Selain itu, ulama yang juga menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya umat Muslim di Indonesia dan Aceh, untuk berhenti dan menghindari judi online.
"Karena ini tentu bisa merusak, merugikan, dan menghancurkan diri sendiri serta keluarga," tandasnya.
BERITA TERKAIT: