Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Minta Pemain Judol Dipidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 26 Juni 2024, 12:45 WIB
Komisi III Minta Pemain Judol Dipidana
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI sepakat dan meminta pemain judi online agar dikenakan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ketika rapat bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (26/6).

Habiburokhman menuturkan bahwa sejumlah institusi negara di Indonesia telah terpapar judi online dan seharusnya orang yang bermain judi bisa dipidana.

"Jadi bukan penyelenggara bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain. Begitu juga di pasal UU ITE judi online pemainnya juga dipidana," kata Habiburokhman dalam rapat.

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan satgas judi online dibentuk untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.

"Karena itu kan memang kemarin dibentuk satgas bahwa tindakan ini kan dari hulu ke hilir, dari awalnya operator penyelenggaranya kita sikat tapi pemainnya juga harus disikat," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA