Seperti disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kepastian ini merupakan dampak positif dari sistem perizinan online yang memangkas waktu pengurusan secara signifikan.
"Digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin acara harus keluar 14 hari sebelum hari-H untuk event nasional dan 21 hari sebelum hari-H untuk level internasional," kata Luhut dalam Peresmian Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Event di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6).
Itu sebabnya, Luhut berharap dengan adanya sistem perizinan online ini tidak ada lagi izin acara konser yang dikeluarkan H-1.
Adapun soal biaya, sistem layanan digital ini telah terintegrasi dengan pembayaran digital milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ini terobosan baru dalam pengurusan izin untuk terciptanya transparansi antar kelembagaan.
"Kita kaitkan dengan Kemenkeu sehingga pembayaran dapat menggunakan pelayanan perbankan digital jadi semua akan menjadi transparan," papar Luhut.
BERITA TERKAIT: