Dalam kesempatan itu, Prof Didik menekankan pentingnya reformulasi kebijakan pendidikan dan pendidikan tinggi untuk memastikan penggunaan dana 20 persen dari APBN sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
"Dan harus ada relevansi langsung dari penggunaan dana pendidikan tersebut," ujarnya di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/6).
Selain itu, Didik juga menekankan perlunya evaluasi cepat terhadap dampak nyata dan langsung dari alokasi anggaran pendidikan terhadap akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat serta peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
“Alokasi dana pendidikan yang tidak relevan harus direalokasikan kembali," tegasnya.
Secara garis besar, Didik menyarankan agar reformulasi kebijakan dan evaluasi dampak adalah langkah-langkah krusial untuk memastikan bahwa investasi besar dalam pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Adapun, agenda dalam RDP ini yaitu; pandangan dan masukan mengenai implementasi alokasi anggaran fungsi pendidikan 20 persen APBN (2019-2024) untuk pembiayaan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Kemudian, pandangan dan evaluasi implementasi pembiayaan pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi (UKT, BOS PAUD, BOS, PIP, KIP, BOPTN lain-lain).
BERITA TERKAIT: