Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, putusan MK terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, memutuskan untuk dilaksanakan PSU di 20 wilayah.
"KPU dan KPU daerah sudah terbiasa dengan kesimultanan atau keserentakan tahapan," ujar Idham kepada wartawan, Rabu (12/6).
Dia menjelaskan, salah satu contoh terkait tahapan yang beririsan adalah ketika KPU melaksanakan penerimaan syarat bakal calon perseorangan pasangan kepala daerah dengan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
"Pada dasarnya hal tersebut bukan hal yang perlu dikhawatirkan," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU itu memastikan bakal tetap menjalankan putusan MK beriringan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.
"KPU dan KPU daerah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan integritas elektoral terwujud dengan baik," demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: