Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini menjelaskan, wacana yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo itu tidak memiliki argumen yang mendasar.
Sebabnya, perubahan sistem pemilihan umum (pemilu) yang awalnya diwakili oleh MPR menjadi dipilih langsung oleh masyarakat se-Indonesia karena perubahan sosial.
"Para pendiri bangsa menempatkan demokrasi dalam sistem perwakilan karena rakyat yang melek huruf sangat sedikit," ujar Didik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/6).
Menurutnya, wacana Bambang Soesatyo mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengembalikan pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan MPR, patut dipertanyakan publik.
"Sekarang keadaan sudah sangat jauh berbeda, tingkat literasi bangsa sudah 97 persen, lalu mau kembali kepada Undang Undang Dasar 1945, apa argumennya?" sambungnya.
Karena itu, Didik memandang Reformasi 25 tahun yang lalu mengubah sistem pemilu proporsional tertutup menjadi sistem proporsional terbuka karena perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
"Kondisi ini menjadi argumen untuk tidak kembali ke belakang karena alasan sangat liberal dan perilaku politik uang para politisi sudah semakin menggila," demikian Didik menambahkan.
BERITA TERKAIT: