"Saya menjadi saksi dan pelaku langsung. Pada saat itu saya diangkat sebagai anggota Tim Reformasi Nasional bidang Ekonomi berdasarkan Keppres BJ. Habibie," ujar Prof. Didik kepada
RMOL di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Dia menjelaskan, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) 198/1998 tentang Pembentukan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, BJ. Habibie berhasil menurunkan nilai tukar rupiah.
"Karena faktor kepercayaan (trust) yang mulai terlihat setelah hampir setahun menjadi Presiden pada periode yang singkat, peran transisi BJ. Habibie yang awalnya diragukan karena dianggap sebagai bagian dari Orde Baru, perlahan mulai dipercaya karena komitmennya terhadap reformasi institusi ekonomi," urainya.
"Beliau (Habibie) bersungguh-sungguh menjalankan demokrasi dan desentralisasi otonomi daerah, serta keikhlasannya tanpa vested interest untuk kebangkitan kembali Indonesia menjadi normal dan pulih," sambung Prof. Didik.
Lebih lanjut, Rektor Universitas Paramadina itu menilai, kebijakan Habibie yang awalnya sangat ditentang keras, namun dengan keyakinan dan posisinya sebagai Presiden transisi yang absah dan legal, mampu memulihkan kepercayaan kembali kepada pemerintah.
"Posisinya disampaikan implisit maupun eksplisit hanya sebagai presiden transisi. Sangat mudah dipahami bahwa krisis 1998 pada dasarnya adalah krisis kepercayaan dan sekaligus krisis institusi, bukan hanya krisis fundamental dari aspek teknis ekonomi," ucapnya.
"Karena itu, presiden yakin ketika kepercayaan mulai pulih, Rupiah bisa kembali ke level posisi sebenarnya dan bahkan mulai menguat kembali," demikian Prof. Didik menambahkan.
BERITA TERKAIT: