Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, merespon kerugian yang dialami Kimia Farma sebesar Rp1,48 triliun sepanjang 2023.
Angka itu membengkak 678 persen dari kerugian 2022 yang tercatat sebesar Rp190,47 miliar.
"Dirut Kimia Farma layak dicopot karena membuat rugi BUMN. Bahkan, jika terbukti menyimpang secara hukum, dia layak dijebloskan ke penjara. Apalagi jika ditemukan aliran uang oleh PPATK, misalnya menyalahgunakan keuangan perusahaan," kata Hari, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/6).
Selain itu, sambung dia, DPR RI juga harus mengevaluasi Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait kerugian yang dialami Kimia Farma. Menurut Hari, Erick juga harus bertanggung jawab penuh atas kondisi Kimia Farma saat ini.
"Patut diduga keuangannya disalahgunakan untuk program tertentu, misalnya mensubsidi Bansos yang membludak jelang Pemilu 2024, atau mensubsidi proyek IKN yang jadi kebanggaan Jokowi," pungkas Hari.
BERITA TERKAIT: