Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta menjelaskan, terdapat fakta-fakta pelanggaran pemilu di beberapa tahapan yang tidak tertangani dengan baik. Sehingga, ada persoalan hukum yang tidak dapat diselesaikan melalui regulasi yang digunakan.
"Kalau kita perhatikan siapa yang harus paling bertanggungjawab? Seharusnya yang paling utama adalah eksekutif dan legislatif," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/5).
Menurutnya, perubahan format pemilu dapat dilakukan dengan mengubah regulasi yang masih diberlakukan hingga saat ini. Padahal, untuk UU Pemilu sudah berlaku sejak 2017 atau sekitar 8 tahun lalu, sementara UU Pilkada berlaku sejak 2016 atau 9 tahun lalu.
Karena dinilai sudah usang, Kaka memandang perlu bagi pemerintahan terpilih untuk periode 2024-2029 bisa memperbaiki regulasi kepemiluan.
"Itu antara pemerintah dan DPR di pemerintahan baru mungkin ya, untuk memulai sesuatu yang baru dengan cara membuat regulasi, bahkan perlu ada mengubah format apakah sistem pemilu yang sekarang akan kita jadikan acuan atau tidak," ucapnya.
"Karena jangan-jangan ini menjadi satu kesatuan, terkait dengan sistem pemilu yang sudah tidak memadai lagi menghadapi perkembangan zaman saat ini yang luar biasa, sehingga terjadi penurunan yang luar bisa," tambah Kaka.
BERITA TERKAIT: