Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang tidak didapatnya akses Silon oleh sejumlah Bawaslu daerah seharusnya tidak melalui jalur sengketa.
"Kan memang Bawaslu tidak bisa mempunyai hak standing berhadapan dengan KPU DKI misalnya sehingga Bawaslu bisa menggugat," ujar Kaka kepada
RMOL, Sabtu (7/9).
Menurutnya, Bawaslu dan KPU merupakan dua lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi berbeda, namun bukan berarti dalam kerja pelaksanaan pesta demokrasi menjadi saling bertentangan.
"Ada jalan keluar antara lembaga itu, bisa saja duduk bersama misalnya," tuturnya.
Oleh karena itu, dia memandang seyogyanya data-data yang esensial dalam Silon yang harus diawasi Bawaslu juga dibuka aksesnya oleh KPU.
"Karena itu kan ada di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 ada tentang kepemiluan termasuk data mana yang dikecualikan dan data mana yang tidak dikecualikan," demikian Kaka menambahkan.
BERITA TERKAIT: