Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta, mengamati secara saksama dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian, serta berbagai tantangan keamanan dalam negeri di awal tahun 2026.
“Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan aspirasi dan argumen strategis sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan institusi Polri yang lebih profesional, humanis, dan akuntabel, sesuai mandat Reformasi 1998,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, di Jakarta Rabu, 28 Januari 2026.
Beberapa poin utama aspirasi LAPD yang disampaikan Kaka Suminta adalah:
1. Percepatan Reformasi Kultural dan Pembangunan Paradigma Polisi Sipil
Mendorong Presiden memimpin langsung agenda reformasi kultural di tubuh Polri, untuk menanggalkan sisa mentalitas militeristik. Fokus utama adalah membangun paradigma kepolisian yang lebih modern dan responsif terhadap masyarakat.
2. Transformasi dari Penguasa ke Pelayan
Mendorong Polri mengedepankan pendekatan humanis (**community policing**) yang menempatkan warga negara sebagai mitra, bukan objek kekuasaan.
3. Profesionalisme Berbasis Meritokrasi
Menjamin sistem rekrutmen dan promosi jabatan bebas dari praktik transaksional (KKN), sehingga Polri dipimpin oleh personel yang memiliki integritas moral dan kapasitas intelektual tinggi.
4. Akuntabilitas dan Transparansi
Memperkuat mekanisme pengawasan eksternal dan keterbukaan terhadap kritik publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada rakyat.
5. Mempertahankan Kedudukan Polri Langsung di Bawah Presiden
Mendukung Polri tetap berkedudukan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian atau lembaga lain. Menurut LAPD, penempatan di bawah kementerian berisiko menyeret Polri ke kepentingan politik sektoral, mengingat menteri merupakan jabatan politik dari partai.
Kaka menegaskan, aspirasi ini disampaikan dengan mengedepankan prinsip netralitas dan stabilitas nasional. Menurutnya, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden juga memastikan efektivitas komando, terutama dalam situasi darurat atau ancaman keamanan nasional.
“Ini penting untuk memastikan kecepatan respons dan kejelasan tanggung jawab tunggal di tangan Kepala Negara,” tambahnya.
Selain itu, posisi Polri di bawah Presiden memperkuat perannya sebagai penegak hukum nasional yang tidak terfragmentasi oleh kebijakan birokrasi kementerian yang bersifat administratif.
“Kami percaya, dengan tetap menempatkan Polri di bawah wewenang Presiden, institusi ini tidak hanya akan kuat secara kewenangan, tetapi juga dicintai masyarakat karena profesionalismenya,” ujar Kaka.
“Besar harapan kami agar Bapak Presiden mempertimbangkan aspirasi ini dalam proses pengambilan kebijakan strategis maupun pembahasan regulasi terkait Polri di masa mendatang,” tutup Kaka.
BERITA TERKAIT: