Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Apresiasi Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 27 Mei 2024, 13:35 WIB
Anggota DPR Apresiasi Aksi Jurnalis Tolak RUU Penyiaran
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, di tengah aksi jurnalis menolak RUU Penyiaran, di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, mengapresiasi aksi jurnalis menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

"Terima kasih atas unjuk rasa yang disampaikan aliansi jurnalis, pers mahasiswa dan organisasi pro demokrasi. Ini salah satu upaya kita untuk tetap menjaga semangat demokrasi, yang salah satu pilar utamanya adalah kebebasan berpendapat," kata Farhan.

Farhan yang langsung menghampiri dan berada di tengah-tengah jurnalis yang sedang beraksi itu menilai revisi UU Penyiaran bisa jadi pintu masuk bagi aturan-aturan yang tidak sesuai dengan kebebasan pers.

Sebab itu Farhan bertekad bakal mengawal perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran itu.

"Kita sedang memperjuangkan gimana caranya pasal-pasal yang mengganggu kebebasan berpendapat nggak masuk. Saat ini prosesnya masih di Badan Legislasi, yang akan menentukan apakah boleh dibahas di periode sekarang, yang akan berakhir Agustus, atau dilanjutkan di DPR periode mendatang," katanya.

Lebih lanjut Farhan mengaku setuju dengan poin-poin yang disuarakan para jurnalis.

Pada aksi kali ini, kalangan jurnalis menyuarakan tiga tuntutan. Pertama, batalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.

Kedua, libatkan partisipasi Dewan Pers, organisasi pers, pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi terlindungi pada setiap peraturan perundang-undangan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA