Berdasar rangkuman sidang putusan dismissal MK yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, pada Selasa (21/5) dan Rabu siang ini (22/5), ada 14 perkara yang diajukan PPP ditolak MK.
PPP mengajukan 18 perkara sengketa Pileg DPR dari total 24 permohonan yang diregistrasi MK. Sehingga, ada 6 perkara yang masuk kategori sengketa hasil Pileg DPRD provinsi atau kabupaten/kota.
Dari 14 perkara yang ditolak MK, terdiri dari selisih suara di beberapa daerah pemilihan, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Papua Pegunungan, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, dan DKI Jakarta.
MK menyatakan tidak dapat menerima, karena tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak menyertakan alat bukti yang cukup.
Mayoritas perkara yang diajukan PPP menyoal hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU, karena diduga ada peralihan suara ke partai politik lain yang menjadi peserta Pileg 2024.
BERITA TERKAIT: